Selamat Datang Di Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Angkatan Udara. "Kami Ada Untuk Melayani Anda"

Waktu Pendaftaran Klinik Gigi Lakesgilut-RSGMAU

Rabu, 14 Juni 2017

Pelayanan Pendukung Klinik

Pelayanan Pendukung



  • Rontgen (Radiologi)

Khusus menangani foto rontgen gigi yang terdiri dari foto dental, panoramik 3D, cephalometri dan foto oklusal.

  • Lab. Teknik Gigi

Memberikan pelayanan pembuatan gigi palsu, untuk keperluan rehabilitatif maupun estetik, alat orthodonti dan lain-lain.

  • Apotek

Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan untuk kesehatan gigi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut.









   

 

Melayani Pasien

1. Pasien Dinas dan Keluarga
Pasien dinas terdiri dari pasien Militer baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut.
2. Pasien Purnawirawan dan Keluarga
Pasien Purnawirawan dan keluarga terdiri dari para purnawirawan baik TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut
3. Pasien Umum
Pasien dari masyarakat umum
4. Pasien BPJS / ASKES / KJS / KIS

RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara bahwa mulai januari 2014  telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menjadi Rumah Sakit Rujukan di Area Jakarta Timur sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat ke 2.

Adapun Pelayanan kesehatan rujukan di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara meliputi pelayanan rawat jalan yang mencakup :

a. Administrasi pelayanan.

b. Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub

    spesialis yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara

c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi

    medis

d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan yang terdapat di RS Gigi dan Mulut Angkata  Udara dan sesuai dengan indikasi medis

f.  Rehabilitasi medis

i. Perawatan rawat inap non intensif

j. Perawatan rawat inap di ruang intensif

k. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan yg

    satu ke fasilitas kesehatan yang lainnya dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin :
Ø  Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam

    peraturan yang berlaku

Ø  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama

    dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Ø  Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

     terhadap suatu penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

     sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.

Ø  Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

      yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan

      lalu lintas

Ø  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Ø  Pelayanan kesehatan untuk tjuan estetik
Ø  Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Ø  Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
Ø  Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Ø  Gangguan kesehatan/ penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat hobi
      yang membahayakan diri sendiri
Ø  Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she,
     chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
     kesehatan (health technology assessment)
Ø  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
Ø  Alat kontrasepsi, kosmetik makanan bayi dan susu
Ø  Perbekalan kesehatan rumah tangga
Ø  Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
     biasa/ wabah
Ø  Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
     kesehatan yang diberikan
Ø  Klaim perorangan


  • Penggunaan Rujukan BPJS pada hari Kerja atau jam Dinas (Pagi Hari), pada Hari dan Jam :

         Senin - Kamis : 06.45  s/d  12.00


                       Jum'at : 06.45   s/d  11.00



  Senin-Jumat (Sore) & Sabtu (Pagi)  : Tidak berlaku menggunakan Rujukan BPJS ( Non BPJS / Swasta ).

Tidak ada komentar: